Salam Super buat kita
semua yang telah mengunjungi blog sederhana ini, kali ini saya akan memposting
artikel tentang”Implementasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada kurikulum
2013”. Saya memberanikan diri untuk
memposting mengankat tema ini karena terdorong atas keluh kesa teman di
jejaring sosial facebook yang mengatakan, ada seseorang yang melontarkan opini tidak
perlu adanya kegiatan Jambore tingkat Cabang/Kabupaten.
Secara konseptual dan programatik, Ekstrakurikuler Wajib
Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013,
berada pada konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010
Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, menunjukkan bahwa
filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan
Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap
penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/ kecakapan
sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral
Pancasila.
Secara programatik penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Disain Ekstrakurikuler Wajib
Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud
proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah
sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang
yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan.
Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).
Kedudukan
kegiatan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang
sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum
yang dirancang secara sistematis yang relevan dengan upaya meningkatkan mutu
pendidikan. Seluruh aktivitas didedikasikan pada peningkatan kompetensi peserta
didik. Penyelenggaraan kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler untuk
mengembangkan kemampuan, bakat dan potensi peserta didik.
Pelaksanaan
Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, sejalan dan
relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan Kurikulum 2013, memerlukan
Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang dikembangkan oleh setiap satuan
pendidikan yang mengacu pada Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi
ditindak lanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
A. Sistem Blok
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan
menerapkan sistem blok adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang
dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di satuan pendidikan. Sistem blok
ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran karena sifatnya baru
pengenalan. Sistem blok ini merupakan “Training Orientasi Kepramukaan bagi
peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Sistem
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem blok dilakukan dengan menggunakan
modul, sehingga setiap pendidik dapat mengajarkan pendidikan kepramukaan.
Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah
mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah
memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui
ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a.
Pengenalan
pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta
didik pada awal masuk lembaga pendidikan.
b.
Meningkatkan
kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
·
Aplikasi Dwi
Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
·
Aplikasi Tri
Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik
usia Penggalang dan Penegak.
B. Sistem Aktualisasi
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan
menerapkan sistem Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan
yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran
yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem
Aktualisasi dilakukan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran
yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan
terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk dapat
diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang
menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti
Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki
sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Aktualisasi
:
a. Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
b. Setiap satu
kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c. Kegiatan
sistem Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
d. Pembina
kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka
dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur
Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui
ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah:
a. Pengenalan
pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta
didik.
b. Media
Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan
prinsip dasar kepramukaan.
c. Meningkatkan
kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui Aplikasi Dwi
Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan Aplikasi Tri Satya dan
Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang, dan Penegak
C. Sistem Reguler
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan
menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang
dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan
merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila
satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus
terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui
Gudep.
Aktivitas Sistem Reguler:
a. Bersifat
sukarela sesuai dengan bakat dan minat peserta didik
b. Setiap satu
kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
c. Dilaksanakan
setiap satu minggu satu kali.
d. Sepenuhnya
dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan.
e. Pembina
kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau
Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur
Muda/Instruktur Pramuka) yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).
Tujuan pelaksanaan pendidikan
kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan
kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat
dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui: aplikasi Dwi Satya dan Dwi
Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi
peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
D. Fungsi Kegiatan Pramuka
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa
fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan
karir yaitu.
1. Fungsi
pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung
perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan
potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan
kepemimpinan.
2. Fungsi
sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas
pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral
dan nilai sosial.
3. Fungsi
rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks,
menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta
didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer
sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4. Fungsi
persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
E.
Internalisasi
Nilai-nilai Karakter
Beberapa
strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui
kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah sebagai berikut:
Ø Intervensi
Intervensi adalah bentuk campur tangan yang dilakukan
pembimbing ekstrakurikuler pramuka terhadap peserta didik. Jika intervensi ini
dapat dilakukan secara terus menerus, maka lama kelamaan karakter yang
diintervensikan akan terpatri dan mengkristal pada diri peserta didik. Di
berbagai jeniskegiatan ekstrakurikuler pramuka, terdapat banyak karakter yang
dapat diintervensikan oleh pembimbing terhadap peserta didik yang mengikuti
kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Pembimbing dapat melakukan intervensi melalui
pemberian pengarahan, petunjuk dan bahkan memberlakukan aturan ketat agar
dipatuhi oleh para peserta didik yang mengikutinya.
Ø Pemberian Keteladanan
Kepala sekolah dan guru pembimbing peserta didik
adalah model bagi peserta didik. Apa saja yang mereka lakukan, banyak yang
ditiru dengan serta merta oleh peserta didik. Oleh karena itu, berbagai
karakter positif yang mereka miliki, sangat bagus jika ditampakkan kepada
peserta didik dengan maksud agar mereka mau meniru atau mencontohnya.Karakter
disiplin yang ingin disemaikan kepada peserta didik, haruslah dimulai dengan
contoh keteladanan yang diberikan oleh kepala sekolah dan guru, termasuk ketika
dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Karakter disiplin yang
dicontohkan oleh kepala sekolah dan guru dalam kegiatan ekstra kurikuler
pramuka ini, dapat diwujudkan dalam bentuk selalu hadir tepat waktu saat
latihan/kegiatan ekstra kurikuler pramuka, mentaati waktu dan jadwal latihan
yang disepakati. Dengan contoh konkret yang diberikan secara terus menerus, dan
kemudian ditiru secara terus menerus, akan membentuk karakter disiplin peserta
didik.
Ø Habituasi/Pembiasaan
Ada ungkapan menarik terkait pembentukan karakter
peserta didik: “Hati-hati dengan kata-katamu, karena itu akan menjadi
kebiasaanmu. Hati-hati dengan kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu”.
Ini berarti bahwa pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus, akan
mengkristal menjadi karakter.
Ada ungkapan senada terkait dengan pembentukan
kebiasaan ini. Yaitu, “Biasakanlah yang benar, dan jangan membenarkan
kebiasaan”. Kebenaran harus dibiasakan agar membentuk karakter yang berpihak
pada kebenaran. Semenara itu, tidak semua kebiasaan itu benar, dan oleh karena
itu, hanya yang benar saja yang perlu dibiasakan. Sementara yang salah, sebagai
salah satu ujung dari karakter yang tidak positif, hendaknya tidak dibiasakan.
Dalam realitas kehidupan, orang menjadi bisa karena biasa atau banyak
membiasakan.
Ø
Mentoring/pendampingan
Pendampingan adalah suatu fasilitasi yang diberikan
oleh pendamping kegiatan ekstra kurikuler pramuka terhadap berbagai aktivitas
yang dilaksanakan oleh peserta didik, agar karakter positif yang sudah
disemaikan, dicangkokkan dan diintervensikan tetap terkawal dan
diimplementasikan oleh peserta didik. Dalam proses pendampingan ini, bisa
terjadi terdapat persoalan actual riil keseharian yang ditanyakan peserta didik
kepada pembimbingnya, sehingga pembimbing yang dalam hal ini berfungsi sebagai
mentor, dapat memberikan pencerahan sehingga tindakan peserta didik tidak
keluar dari koridor karakter positif yang hendak dikembangkan.
Pembimbing peserta didik, dalam proses-proses
pendampingan (mentoring), juga bisa mengedepankan berbagai kelebihan dan
kekurangan, efek positif dan negatif setiap tindakan manusia, serta keuntungan
dan kerugian (jangka pendek dan jangka panjang), baik tindakan yang positif
maupun negatif. Dengan demikian, sebelum dan selama peserta didik bertindak,
senantiasa dikerucutkan pada tujuan-tujuan yang positif dan juga dengan
menggunakan cara-cara yang positif. Untuk mencapai tujuan yang baik hanya boleh
dengan menggunakan tindakan yang baik dan dengan menggunakan cara yang baik
juga. Tujuan tidak membolehkan segala cara untuk mencapainya, sebaik dan
sepositif apapun tujuan tersebut. Hanya dengan cara yang baiklah, tujuan yang
baik itu boleh dicapai.
Ø Penguatan
Dalam berbagai perspektif psikologi, penguatan yang
diberikan oleh pembimbing ekstra kurikuler pramuka berkhasiat untuk memperkuat
perilaku peserta didik. Oleh karena itu, jangan sampai pembimbing peserta didik
kalah start dengan peer group peserta didik yang sering mencuri start dalam hal
memberikan penguatan perilaku sebayanya. Sebab, jika peer group peserta didik
telah “dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk peer group yang mengarahkan ke
tindakan-tindakan yang negatif, akan sangat sukar dikuasai oleh pembimbingnya.
Penguasaan atas peserta didik ini dapat ditempuh dengan secepatnya memberikan
penguatan terhadap perilaku berkarakter positif.
Dari ulasan
diatas sudah jelas ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka
sebagai ekstrakurikuler wajib, karena dasar legalitas berupa Undang-undang
Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dan Pramuka mengajarkan banyak
nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga
kemandirian. . Fungsi
kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan memiliki fungsi
pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir, serta strategi yang dapat
lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra
kurikuler pramuka adalah intervensi, pemberian keteladanan,
habituasi/pembiasaan, mentoring/pendampingan dan penguatan
Dasar
Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan
Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka peserta didik
memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang baik sebagai warganegara
Indonesia.
Demikian postingan kali ini tentang ” Implementasi
kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada kurikulum 2013”, semoga
dapat bermanfaat dan dapat diterapkan di dalam satuan pendidikan masing-masing.
saya ucapkan banyak terima kasih. saya tunggu komentar yang membangun dan dapat
menambah artikel diatas lebih baik lagi. Amin...............
By:@Abd Hamid