Jumat, 24 Oktober 2014

KASEK DAN KADISPENDIK JABATAN KARIR, BUKAN JABATAN POLITIS



Salam Super untuk kita semua, semoga kita selalu Super dalam menjalini hari-hari kita. Dalam kesempatan ini saya akan mencoba memposting artikel tentang” KASEK DAN KADISPENDIK JABATAN KARIR, BUKAN JABATAN  POLITIS” seperti yang terlansir dalam berita harian Jawa Pos hari ini sangat menarik sekali bagi saya untuk diulasnya

Dalam Undang-ungan RI No.14 Th. 2005 ,Tentang Guru Dan Dosen pasal 26 ayat 1 dan 2  “Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural”, dan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Artinya seorang pendidik atau guru dapat meneduduki jabatan struktural seperti Kadispendik sesuai peraturan undang-undang yang berlaku .Berdasarkan  berita yang tersirat dalam koran jawa pos tersebut bahwa melalui revisi PP No. 74 Th.2008 tentang Guru, Kemendikud ingin memperbaiki sistem rekrutmen Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Jaminan Mutu Pendidikan Kemendikud Syawal Gultom menjelaskan dua Jabatan penting tersebut harus di jadikan jabatan karir.

 Dengan cara seperti itu pengankatan Kasek Dan Kadispendik benar-benar berdasarkan kemampuan karir mereka sebagai guru. Menurutnya berdasarkan data yang ada di indonesia terdapat 3,1 juta guru, dari sisnilah akan lahir calaon Kasek dan Kadispendik  baru melalui beberapa tapan/seleksi;

  1. Dari  data jumlah guru 3,1 itu akan di seleksi sekitar 10 % / 300 ribu untuk dipilih  menjadi Master Teacher nyaitu guru yang memiliki kopetensi profesi yang mampu mengajar dan membimbing sesama profesi guru.
  2. Dari 10%/300 ribu Master Teacher tersebut  akan diseleksi sosok-sosok yang layak menjadi Kasek kurang lebih 207 ribu untuk semua jenjang ( SD s/d SMA ) dan 500 ribu untuk calon Kadispendik.

Dengan  cara seleksi seperti ini berarti sistem jabatan karir berjalan baik. Pengangkatan Kadispendik akan lebih baik apabila di pegang oleh orang yang berlatar belakang pendidik/guru.  Pengankatan Kasek dan Kadispendik dengan cara ini akan menghilangkan pola pikir sebagian dari masyarakat selama ini  bahwa Kasek dan Kadispendik adalah jabatan politis siapa yang dekat dengan Bupati /Wali Kota akan memduduki jabatan tersebut, sebagai bentuk bagi-bagi kekuasan walaupun secara umum tidak semua kepala daerah seperti itu. Terutama pengankatan Kadispendik selama ini yang kebanyakan dipengang oleh orang-orang yang backgroundnya bukan pendidik/guru. Sehingga tak jarang masalah akan terjadi di institusi yang dipimpinyan.  Tapi yang paling terpenting dalam pengankatan Kasek dan Kadispendik adalah sosok yang bertanggung jawab kepada muridnya.

Demikian postingan hari ini Tentang” KASEK DAN KADISPENDIK JABATAN KARIR, BUKAN JABATAN  POLITIS” semoga dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan. saya ucapkan banyak terima kasih, saya tunggu komentar yang membangun dan dapat menambah artikel diatas lebih baik lagi. Amin...............

                        By:@ Abd Hamid