Salam Super
untuk kita semua, semoga kita selalu Super dalam menjalini hari-hari kita. Dalam
kesempatan ini saya akan mencoba memposting artikel tentang” KASEK DAN KADISPENDIK JABATAN KARIR, BUKAN JABATAN POLITIS” seperti yang terlansir dalam
berita harian Jawa Pos hari ini sangat menarik sekali bagi saya untuk diulasnya
Dalam Undang-ungan RI No.14 Th.
2005 ,Tentang Guru Dan Dosen pasal 26 ayat 1 dan 2 “Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural”, dan “Ketentuan
lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Artinya seorang pendidik atau guru dapat
meneduduki jabatan struktural seperti Kadispendik sesuai peraturan
undang-undang yang berlaku .Berdasarkan berita yang tersirat dalam koran jawa pos
tersebut bahwa melalui revisi PP No. 74 Th.2008 tentang Guru, Kemendikud ingin
memperbaiki sistem rekrutmen Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan. Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Jaminan
Mutu Pendidikan Kemendikud Syawal Gultom
menjelaskan dua Jabatan penting tersebut harus di jadikan jabatan karir.
Dengan
cara seperti itu pengankatan Kasek Dan Kadispendik benar-benar berdasarkan
kemampuan karir mereka sebagai guru. Menurutnya berdasarkan data yang ada di
indonesia terdapat 3,1 juta guru, dari sisnilah akan lahir calaon Kasek dan Kadispendik
baru melalui beberapa tapan/seleksi;
- Dari data jumlah guru 3,1 itu akan di seleksi sekitar 10 % / 300 ribu untuk dipilih menjadi Master Teacher nyaitu guru yang memiliki kopetensi profesi yang mampu mengajar dan membimbing sesama profesi guru.
- Dari 10%/300 ribu Master Teacher tersebut akan diseleksi sosok-sosok yang layak menjadi Kasek kurang lebih 207 ribu untuk semua jenjang ( SD s/d SMA ) dan 500 ribu untuk calon Kadispendik.
Dengan cara seleksi seperti ini berarti sistem
jabatan karir berjalan baik. Pengangkatan Kadispendik akan lebih baik apabila
di pegang oleh orang yang berlatar belakang pendidik/guru. Pengankatan Kasek dan Kadispendik dengan cara
ini akan menghilangkan pola pikir sebagian dari masyarakat selama ini bahwa Kasek dan Kadispendik adalah jabatan
politis siapa yang dekat dengan Bupati /Wali Kota akan memduduki jabatan
tersebut, sebagai bentuk bagi-bagi kekuasan walaupun secara umum tidak semua kepala daerah seperti itu. Terutama pengankatan Kadispendik
selama ini yang kebanyakan dipengang oleh orang-orang yang backgroundnya bukan
pendidik/guru. Sehingga tak jarang masalah akan terjadi di institusi yang
dipimpinyan. Tapi yang paling terpenting
dalam pengankatan Kasek dan Kadispendik adalah sosok yang bertanggung jawab
kepada muridnya.
Demikian postingan hari ini
Tentang” KASEK DAN KADISPENDIK JABATAN
KARIR, BUKAN JABATAN POLITIS” semoga dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan.
saya ucapkan banyak terima kasih, saya tunggu komentar yang
membangun dan dapat menambah artikel diatas lebih baik lagi. Amin...............
By:@ Abd Hamid
0 komentar:
Posting Komentar