Sabtu, 21 Mei 2016

PERSYARATAN IJIN BELAJAR

Sumber :
1.     Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Januari 1990 nomor : 892/303/SJ perihal Petunjuk pemberian ijin belajar Pegawai Negeri Sipil ;
2.     Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
3.     Peraturan Gubernur Nomor : 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4.     Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas tanggal 27 Pebruari 2007 nomor : 595/D5.1/T/2007 perihal larangan “Kelas Jauh” ;

5.     Direktori Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah VII Jatim 2011 (Kementerian Diknas Korpertis Wilayah VII Jawa Timur.


PERSYARATAN MENGAJUKAN IJIN KULIAH
  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  3. Surat keterangan aktif kuliah
  4. Jadwal kuliah
  5. Program study yang dipilih
  6. Foto copy ijazah terakhir diligalisir
  7. Foto copy SK CPNS,PNS dan SK terakhir
  8. DP3 tahun terakhir/ SKP
  9. Karpeg
  10. Daftar riwayat hidup
  11. Surat tidak mengganggu kedinasan
  12. Foto copy Sertifikat Akreditasi Universitas
File dapat di downloads http://www.slideshare.net/AbdHamid2