Sumber :
1. Surat
Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Januari 1990 nomor : 892/303/SJ perihal Petunjuk
pemberian ijin belajar Pegawai Negeri Sipil ;
2. Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/18/M.PAN/5/2004
tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Gubernur
Nomor : 71 Tahun 2011 tentang Izin
Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4. Surat
Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas tanggal 27 Pebruari 2007 nomor :
595/D5.1/T/2007 perihal larangan “Kelas Jauh” ;
5. Direktori
Perguruan Tinggi Swasta Kopertis Wilayah VII Jatim 2011 (Kementerian Diknas
Korpertis Wilayah VII Jawa Timur.
PERSYARATAN
MENGAJUKAN IJIN KULIAH
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Surat keterangan aktif kuliah
- Jadwal kuliah
- Program study yang dipilih
- Foto copy ijazah terakhir diligalisir
- Foto copy SK CPNS,PNS dan SK terakhir
- DP3 tahun terakhir/ SKP
- Karpeg
- Daftar riwayat hidup
- Surat tidak mengganggu kedinasan
- Foto copy Sertifikat Akreditasi Universitas
0 komentar:
Posting Komentar