Senin, 27 Oktober 2014

Sejarah Sumpah Pemuda



Sejarah Sumpah Pemuda
“Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia”
“Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia”
“Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia”
Itulah yang diikrarkan oleh pemuda dan pemudi Indonesia yang lebih dikenal Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Salam Super buat beliau-beliau yang telah mengunjungi blog sederhana ini, kali ini saya akan memposting artikel tentangSejarah Sumpah Pemuda”, hari ini Rabu, 28 Oktober 2014 semua pasti sudah tahu dan mengerti peristiwa penting yang terjadi di negeri tercinta ini 86 tahun silam yaitu peristiwa sejarah Sumpah Pemuda merupakan suatu bentuk pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan diantaranya Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat yaitu:
  1. Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan 
  2. Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
  3.  Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
Abdul Muthalib Sangadji
    Purnama Wulan
    Abdul Rachman
    Raden Soeharto
    Abu Hanifah
    Raden Soekamso
    Adnan Kapau Gani
    Ramelan
    Amir (Dienaren van Indie)
    Saerun (Keng Po)
    Anta Permana
    Sahardjo
    Anwari
    Sarbini
    Arnold Manonutu
    Sarmidi Mangunsarkoro
    Assaat
    Sartono
    Bahder Djohan
    S.M. Kartosoewirjo
    Dali
    Setiawan
    Darsa
    Sigit (Indonesische Studieclub)
    Dien Pantouw
    Siti Sundari
    Djuanda
    Sjahpuddin Latif
    Dr.Pijper
    Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
    Emma Puradiredja
    Soejono Djoenoed Poeponegoro
    Halim
    R.M. Djoko Marsaid
    Hamami
    Soekamto
    Jo Tumbuhan
    Soekmono
    Joesoepadi
    Soekowati (Volksraad)
    Jos Masdani
    Soemanang
    Kadir
    Soemarto
    Karto Menggolo
    Soenario (PAPI & INPO)
    Kasman Singodimedjo
    Soerjadi
    Koentjoro Poerbopranoto
    Soewadji Prawirohardjo
    Martakusuma
    Soewirjo
    Masmoen Rasid
    Soeworo
    Mohammad Ali Hanafiah
    Suhara
    Mohammad Nazif
    Sujono (Volksraad)
    Mohammad Roem
    Sulaeman
    Mohammad Tabrani
    Suwarni
    Mohammad Tamzil
    Tjahija
    Muhidin (Pasundan)
    Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
    Mukarno
    Wilopo
    Muwardi
    Wage Rudolf Soepratman
    Nona Tumbel

            Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yami. Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :
1.      Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.
2.      Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia
3.      Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.
Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.
Adapun makna pelajaran yang terkandung dalam peristiwa tersbut adalah adanya kesadaran yang tinggi dalam jiwa pemuda Indonesia sejak itu akan rasa nasionalisme yaitu bangga dan mengakui adanya bangsa,tanah air dan bahasa yang satu yaitu indonesia. Semangat inilah yang perlu kita tauladani dan kita amalkan masyarakat Indonesia saat ini yang pada akhir-akhir ini mengalami hedrasi nasionalisme. Lebih-lebih menyonsong Indonesia baru dan pemimpin baru yang akan memelakukan gebrakan perubahan total melalui REVOLUSI MENTAL, mudah-mudahan bukan hanya slogan saja. Ribuan bahkan jutaan masyarakat Indonesia menanti perubahan Indonesia baru dan hebat,seperti yang dicita-citakan oleh para tokoh-tokoh pendahulu kita.
Demikian postingan kali ini tentang ”Sejarah Sumpah Pemuda, semoga dapat bermanfaat dan dapat diterapkan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. saya ucapkan banyak terima kasih. saya tunggu komentar yang membangun dan dapat menambah artikel diatas lebih baik lagi. Amin...............

By:@Abd Hamid

Jumat, 24 Oktober 2014

KASEK DAN KADISPENDIK JABATAN KARIR, BUKAN JABATAN POLITIS



Salam Super untuk kita semua, semoga kita selalu Super dalam menjalini hari-hari kita. Dalam kesempatan ini saya akan mencoba memposting artikel tentang” KASEK DAN KADISPENDIK JABATAN KARIR, BUKAN JABATAN  POLITIS” seperti yang terlansir dalam berita harian Jawa Pos hari ini sangat menarik sekali bagi saya untuk diulasnya

Dalam Undang-ungan RI No.14 Th. 2005 ,Tentang Guru Dan Dosen pasal 26 ayat 1 dan 2  “Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural”, dan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Artinya seorang pendidik atau guru dapat meneduduki jabatan struktural seperti Kadispendik sesuai peraturan undang-undang yang berlaku .Berdasarkan  berita yang tersirat dalam koran jawa pos tersebut bahwa melalui revisi PP No. 74 Th.2008 tentang Guru, Kemendikud ingin memperbaiki sistem rekrutmen Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Jaminan Mutu Pendidikan Kemendikud Syawal Gultom menjelaskan dua Jabatan penting tersebut harus di jadikan jabatan karir.

 Dengan cara seperti itu pengankatan Kasek Dan Kadispendik benar-benar berdasarkan kemampuan karir mereka sebagai guru. Menurutnya berdasarkan data yang ada di indonesia terdapat 3,1 juta guru, dari sisnilah akan lahir calaon Kasek dan Kadispendik  baru melalui beberapa tapan/seleksi;

  1. Dari  data jumlah guru 3,1 itu akan di seleksi sekitar 10 % / 300 ribu untuk dipilih  menjadi Master Teacher nyaitu guru yang memiliki kopetensi profesi yang mampu mengajar dan membimbing sesama profesi guru.
  2. Dari 10%/300 ribu Master Teacher tersebut  akan diseleksi sosok-sosok yang layak menjadi Kasek kurang lebih 207 ribu untuk semua jenjang ( SD s/d SMA ) dan 500 ribu untuk calon Kadispendik.

Dengan  cara seleksi seperti ini berarti sistem jabatan karir berjalan baik. Pengangkatan Kadispendik akan lebih baik apabila di pegang oleh orang yang berlatar belakang pendidik/guru.  Pengankatan Kasek dan Kadispendik dengan cara ini akan menghilangkan pola pikir sebagian dari masyarakat selama ini  bahwa Kasek dan Kadispendik adalah jabatan politis siapa yang dekat dengan Bupati /Wali Kota akan memduduki jabatan tersebut, sebagai bentuk bagi-bagi kekuasan walaupun secara umum tidak semua kepala daerah seperti itu. Terutama pengankatan Kadispendik selama ini yang kebanyakan dipengang oleh orang-orang yang backgroundnya bukan pendidik/guru. Sehingga tak jarang masalah akan terjadi di institusi yang dipimpinyan.  Tapi yang paling terpenting dalam pengankatan Kasek dan Kadispendik adalah sosok yang bertanggung jawab kepada muridnya.

Demikian postingan hari ini Tentang” KASEK DAN KADISPENDIK JABATAN KARIR, BUKAN JABATAN  POLITIS” semoga dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan. saya ucapkan banyak terima kasih, saya tunggu komentar yang membangun dan dapat menambah artikel diatas lebih baik lagi. Amin...............

                        By:@ Abd Hamid

Kamis, 23 Oktober 2014

Implementasi Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka Pada Kurikulum 2013



Salam Super buat kita semua yang telah mengunjungi blog sederhana ini, kali ini saya akan memposting artikel tentang”Implementasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada kurikulum 2013”. Saya memberanikan diri untuk memposting mengankat tema ini karena terdorong atas keluh kesa teman di jejaring sosial facebook yang mengatakan, ada seseorang yang melontarkan opini tidak perlu adanya kegiatan Jambore tingkat Cabang/Kabupaten.
Secara konseptual dan programatik, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013, berada pada konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/ kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.
Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).
Kedudukan kegiatan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum yang dirancang secara sistematis yang relevan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan. Seluruh aktivitas didedikasikan pada peningkatan kompetensi peserta didik. Penyelenggaraan kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan potensi peserta didik.  
Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan Kurikulum 2013, memerlukan Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi ditindak lanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya. 
A.    Sistem Blok
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem blok adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di satuan pendidikan. Sistem blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran karena sifatnya baru pengenalan. Sistem blok ini merupakan “Training Orientasi Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem blok dilakukan dengan menggunakan modul, sehingga setiap pendidik dapat mengajarkan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a.       Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik pada awal masuk lembaga pendidikan.
b.      Meningkatkan kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
·         Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
·         Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
B.     Sistem Aktualisasi
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem Aktualisasi dilakukan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Aktualisasi :
a.    Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
b.    Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c.    Kegiatan sistem Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
d.    Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah:
a.    Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.
b.    Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
c.    Meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang, dan Penegak
C.     Sistem Reguler
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep.
Aktivitas Sistem Reguler:
a.    Bersifat sukarela sesuai dengan bakat dan minat peserta didik
b.    Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
c.    Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
d.    Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan.
e.    Pembina kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui: aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
D.    Fungsi Kegiatan Pramuka
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1.    Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2.    Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3.    Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4.    Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
E.     Internalisasi Nilai-nilai Karakter
Beberapa strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah sebagai berikut:
Ø  Intervensi
Intervensi adalah bentuk campur tangan yang dilakukan pembimbing ekstrakurikuler pramuka terhadap peserta didik. Jika intervensi ini dapat dilakukan secara terus menerus, maka lama kelamaan karakter yang diintervensikan akan terpatri dan mengkristal pada diri peserta didik. Di berbagai jeniskegiatan ekstrakurikuler pramuka, terdapat banyak karakter yang dapat diintervensikan oleh pembimbing terhadap peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Pembimbing dapat melakukan intervensi melalui pemberian pengarahan, petunjuk dan bahkan memberlakukan aturan ketat agar dipatuhi oleh para peserta didik yang mengikutinya.
Ø  Pemberian Keteladanan
Kepala sekolah dan guru pembimbing peserta didik adalah model bagi peserta didik. Apa saja yang mereka lakukan, banyak yang ditiru dengan serta merta oleh peserta didik. Oleh karena itu, berbagai karakter positif yang mereka miliki, sangat bagus jika ditampakkan kepada peserta didik dengan maksud agar mereka mau meniru atau mencontohnya.Karakter disiplin yang ingin disemaikan kepada peserta didik, haruslah dimulai dengan contoh keteladanan yang diberikan oleh kepala sekolah dan guru, termasuk ketika dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Karakter disiplin yang dicontohkan oleh kepala sekolah dan guru dalam kegiatan ekstra kurikuler pramuka ini, dapat diwujudkan dalam bentuk selalu hadir tepat waktu saat latihan/kegiatan ekstra kurikuler pramuka, mentaati waktu dan jadwal latihan yang disepakati. Dengan contoh konkret yang diberikan secara terus menerus, dan kemudian ditiru secara terus menerus, akan membentuk karakter disiplin peserta didik.
Ø  Habituasi/Pembiasaan
Ada ungkapan menarik terkait pembentukan karakter peserta didik: “Hati-hati dengan kata-katamu, karena itu akan menjadi kebiasaanmu. Hati-hati dengan kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu”. Ini berarti bahwa pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus, akan mengkristal menjadi karakter.
Ada ungkapan senada terkait dengan pembentukan kebiasaan ini. Yaitu, “Biasakanlah yang benar, dan jangan membenarkan kebiasaan”. Kebenaran harus dibiasakan agar membentuk karakter yang berpihak pada kebenaran. Semenara itu, tidak semua kebiasaan itu benar, dan oleh karena itu, hanya yang benar saja yang perlu dibiasakan. Sementara yang salah, sebagai salah satu ujung dari karakter yang tidak positif, hendaknya tidak dibiasakan. Dalam realitas kehidupan, orang menjadi bisa karena biasa atau banyak membiasakan.
Ø  Mentoring/pendampingan
Pendampingan adalah suatu fasilitasi yang diberikan oleh pendamping kegiatan ekstra kurikuler pramuka terhadap berbagai aktivitas yang dilaksanakan oleh peserta didik, agar karakter positif yang sudah disemaikan, dicangkokkan dan diintervensikan tetap terkawal dan diimplementasikan oleh peserta didik. Dalam proses pendampingan ini, bisa terjadi terdapat persoalan actual riil keseharian yang ditanyakan peserta didik kepada pembimbingnya, sehingga pembimbing yang dalam hal ini berfungsi sebagai mentor, dapat memberikan pencerahan sehingga tindakan peserta didik tidak keluar dari koridor karakter positif yang hendak dikembangkan.
Pembimbing peserta didik, dalam proses-proses pendampingan (mentoring), juga bisa mengedepankan berbagai kelebihan dan kekurangan, efek positif dan negatif setiap tindakan manusia, serta keuntungan dan kerugian (jangka pendek dan jangka panjang), baik tindakan yang positif maupun negatif. Dengan demikian, sebelum dan selama peserta didik bertindak, senantiasa dikerucutkan pada tujuan-tujuan yang positif dan juga dengan menggunakan cara-cara yang positif. Untuk mencapai tujuan yang baik hanya boleh dengan menggunakan tindakan yang baik dan dengan menggunakan cara yang baik juga. Tujuan tidak membolehkan segala cara untuk mencapainya, sebaik dan sepositif apapun tujuan tersebut. Hanya dengan cara yang baiklah, tujuan yang baik itu boleh dicapai.
Ø  Penguatan
Dalam berbagai perspektif psikologi, penguatan yang diberikan oleh pembimbing ekstra kurikuler pramuka berkhasiat untuk memperkuat perilaku peserta didik. Oleh karena itu, jangan sampai pembimbing peserta didik kalah start dengan peer group peserta didik yang sering mencuri start dalam hal memberikan penguatan perilaku sebayanya. Sebab, jika peer group peserta didik telah “dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk peer group yang mengarahkan ke tindakan-tindakan yang negatif, akan sangat sukar dikuasai oleh pembimbingnya. Penguasaan atas peserta didik ini dapat ditempuh dengan secepatnya memberikan penguatan terhadap perilaku berkarakter positif.
Dari ulasan diatas sudah jelas ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, karena dasar legalitas berupa Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dan Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. .    Fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir, serta strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah intervensi, pemberian keteladanan, habituasi/pembiasaan, mentoring/pendampingan dan penguatan
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka peserta didik memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang baik sebagai warganegara Indonesia.
Demikian postingan kali ini tentang Implementasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada kurikulum 2013, semoga dapat bermanfaat dan dapat diterapkan di dalam satuan pendidikan masing-masing. saya ucapkan banyak terima kasih. saya tunggu komentar yang membangun dan dapat menambah artikel diatas lebih baik lagi. Amin...............



By:@Abd Hamid