Kamis, 23 Oktober 2014

Implementasi Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka Pada Kurikulum 2013



Salam Super buat kita semua yang telah mengunjungi blog sederhana ini, kali ini saya akan memposting artikel tentang”Implementasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada kurikulum 2013”. Saya memberanikan diri untuk memposting mengankat tema ini karena terdorong atas keluh kesa teman di jejaring sosial facebook yang mengatakan, ada seseorang yang melontarkan opini tidak perlu adanya kegiatan Jambore tingkat Cabang/Kabupaten.
Secara konseptual dan programatik, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013, berada pada konseptual-normatif dari mandat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Undang-undang No. 12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Secara substantif-pedagogis, menunjukkan bahwa filosofi dan tujuan Pendidikan Nasional memiliki koherensi dengan tujuan Gerakan Pramuka, dalam hal bahwa keduanya mengusung komitmen kuat terhadap penumbuh-kembangan sikap spiritual, sikap sosial, dan keterampilan/ kecakapan sebagai insan dan warga negara Indonesia dalam konteks nilai dan moral Pancasila.
Secara programatik penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dalam konteks implementasi Kurikulum 2013 dikembangkan Desain Induk Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan. Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).
Kedudukan kegiatan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum yang dirancang secara sistematis yang relevan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan. Seluruh aktivitas didedikasikan pada peningkatan kompetensi peserta didik. Penyelenggaraan kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan potensi peserta didik.  
Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan Kurikulum 2013, memerlukan Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi ditindak lanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya. 
A.    Sistem Blok
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem blok adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di satuan pendidikan. Sistem blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran karena sifatnya baru pengenalan. Sistem blok ini merupakan “Training Orientasi Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem blok dilakukan dengan menggunakan modul, sehingga setiap pendidik dapat mengajarkan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a.       Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik pada awal masuk lembaga pendidikan.
b.      Meningkatkan kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
·         Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
·         Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
B.     Sistem Aktualisasi
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem Aktualisasi dilakukan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Aktualisasi :
a.    Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
b.    Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c.    Kegiatan sistem Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
d.    Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah:
a.    Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.
b.    Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
c.    Meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang, dan Penegak
C.     Sistem Reguler
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep.
Aktivitas Sistem Reguler:
a.    Bersifat sukarela sesuai dengan bakat dan minat peserta didik
b.    Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
c.    Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
d.    Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan.
e.    Pembina kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui: aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
D.    Fungsi Kegiatan Pramuka
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1.    Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2.    Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3.    Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4.    Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
E.     Internalisasi Nilai-nilai Karakter
Beberapa strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah sebagai berikut:
Ø  Intervensi
Intervensi adalah bentuk campur tangan yang dilakukan pembimbing ekstrakurikuler pramuka terhadap peserta didik. Jika intervensi ini dapat dilakukan secara terus menerus, maka lama kelamaan karakter yang diintervensikan akan terpatri dan mengkristal pada diri peserta didik. Di berbagai jeniskegiatan ekstrakurikuler pramuka, terdapat banyak karakter yang dapat diintervensikan oleh pembimbing terhadap peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Pembimbing dapat melakukan intervensi melalui pemberian pengarahan, petunjuk dan bahkan memberlakukan aturan ketat agar dipatuhi oleh para peserta didik yang mengikutinya.
Ø  Pemberian Keteladanan
Kepala sekolah dan guru pembimbing peserta didik adalah model bagi peserta didik. Apa saja yang mereka lakukan, banyak yang ditiru dengan serta merta oleh peserta didik. Oleh karena itu, berbagai karakter positif yang mereka miliki, sangat bagus jika ditampakkan kepada peserta didik dengan maksud agar mereka mau meniru atau mencontohnya.Karakter disiplin yang ingin disemaikan kepada peserta didik, haruslah dimulai dengan contoh keteladanan yang diberikan oleh kepala sekolah dan guru, termasuk ketika dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Karakter disiplin yang dicontohkan oleh kepala sekolah dan guru dalam kegiatan ekstra kurikuler pramuka ini, dapat diwujudkan dalam bentuk selalu hadir tepat waktu saat latihan/kegiatan ekstra kurikuler pramuka, mentaati waktu dan jadwal latihan yang disepakati. Dengan contoh konkret yang diberikan secara terus menerus, dan kemudian ditiru secara terus menerus, akan membentuk karakter disiplin peserta didik.
Ø  Habituasi/Pembiasaan
Ada ungkapan menarik terkait pembentukan karakter peserta didik: “Hati-hati dengan kata-katamu, karena itu akan menjadi kebiasaanmu. Hati-hati dengan kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu”. Ini berarti bahwa pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus, akan mengkristal menjadi karakter.
Ada ungkapan senada terkait dengan pembentukan kebiasaan ini. Yaitu, “Biasakanlah yang benar, dan jangan membenarkan kebiasaan”. Kebenaran harus dibiasakan agar membentuk karakter yang berpihak pada kebenaran. Semenara itu, tidak semua kebiasaan itu benar, dan oleh karena itu, hanya yang benar saja yang perlu dibiasakan. Sementara yang salah, sebagai salah satu ujung dari karakter yang tidak positif, hendaknya tidak dibiasakan. Dalam realitas kehidupan, orang menjadi bisa karena biasa atau banyak membiasakan.
Ø  Mentoring/pendampingan
Pendampingan adalah suatu fasilitasi yang diberikan oleh pendamping kegiatan ekstra kurikuler pramuka terhadap berbagai aktivitas yang dilaksanakan oleh peserta didik, agar karakter positif yang sudah disemaikan, dicangkokkan dan diintervensikan tetap terkawal dan diimplementasikan oleh peserta didik. Dalam proses pendampingan ini, bisa terjadi terdapat persoalan actual riil keseharian yang ditanyakan peserta didik kepada pembimbingnya, sehingga pembimbing yang dalam hal ini berfungsi sebagai mentor, dapat memberikan pencerahan sehingga tindakan peserta didik tidak keluar dari koridor karakter positif yang hendak dikembangkan.
Pembimbing peserta didik, dalam proses-proses pendampingan (mentoring), juga bisa mengedepankan berbagai kelebihan dan kekurangan, efek positif dan negatif setiap tindakan manusia, serta keuntungan dan kerugian (jangka pendek dan jangka panjang), baik tindakan yang positif maupun negatif. Dengan demikian, sebelum dan selama peserta didik bertindak, senantiasa dikerucutkan pada tujuan-tujuan yang positif dan juga dengan menggunakan cara-cara yang positif. Untuk mencapai tujuan yang baik hanya boleh dengan menggunakan tindakan yang baik dan dengan menggunakan cara yang baik juga. Tujuan tidak membolehkan segala cara untuk mencapainya, sebaik dan sepositif apapun tujuan tersebut. Hanya dengan cara yang baiklah, tujuan yang baik itu boleh dicapai.
Ø  Penguatan
Dalam berbagai perspektif psikologi, penguatan yang diberikan oleh pembimbing ekstra kurikuler pramuka berkhasiat untuk memperkuat perilaku peserta didik. Oleh karena itu, jangan sampai pembimbing peserta didik kalah start dengan peer group peserta didik yang sering mencuri start dalam hal memberikan penguatan perilaku sebayanya. Sebab, jika peer group peserta didik telah “dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk peer group yang mengarahkan ke tindakan-tindakan yang negatif, akan sangat sukar dikuasai oleh pembimbingnya. Penguasaan atas peserta didik ini dapat ditempuh dengan secepatnya memberikan penguatan terhadap perilaku berkarakter positif.
Dari ulasan diatas sudah jelas ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, karena dasar legalitas berupa Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dan Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. .    Fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir, serta strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah intervensi, pemberian keteladanan, habituasi/pembiasaan, mentoring/pendampingan dan penguatan
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka peserta didik memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang baik sebagai warganegara Indonesia.
Demikian postingan kali ini tentang Implementasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada kurikulum 2013, semoga dapat bermanfaat dan dapat diterapkan di dalam satuan pendidikan masing-masing. saya ucapkan banyak terima kasih. saya tunggu komentar yang membangun dan dapat menambah artikel diatas lebih baik lagi. Amin...............



By:@Abd Hamid
 

Selasa, 21 Oktober 2014

CARA MEMBERI HUKUMAN PADA SISWA ALA KI HAJAR DEWANTARA



Salam Super buat beliau-beliau yang telah mengunjungi blog sederhana ini, kali ini saya akan memposting artikel tentang”CARA MENGHUKUM SISWA ALA KI HAJAR DEWANTARA” menyimak artikel berita Jawa Pos hari ini yang berjudul Guru Menghukum Dengan Roda Kesialan, terusik saya untuk menulis artikel dengan judul  tersebut diatas. Dalam berita koran  Jawa Pos tersebut memberitakan seorang guru di the Stevenson High School,Washington, Amerika Serikat. Dimana guru menghukum muridnya dengan cara undian,dengan memutar roda ”Whell Of Misfortune” alias Roda Kesialan untuk menentukan hukuman. Salah satu korbannya adalah Zoey zapfe dengan cara dilempari permen karet oleh temannya sekelas sebagai bentuk pilihan hukumannya,gara-gara mengunyak permen karet di dalam kelas saat pelajaran berlangsung. Sehingga kejadian ini mendapat reaksi yang kurang baik dari para orang tua di sekolah tersebut, walaupun sang guru beralasan bahwa tujuan dari hukuman itu sangat baik tidak ada niat untuk mengintimidasi,maupun menyakiti siswa.
Mari kita renungkan kembali bahwa menurut UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 menyebutkan “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara .”
Terkait dengan tujuan pendidikan sebagaimana terungkap di atas yakni untuk mengembangkan potensi kognitif, sikap dan keterampilan peserta didik maka pendidik/tenaga kependidikan  mempunyai tanggung jawab untuk membimbing, mengajar dan melatih murid atas dasar norma-norma yang berlaku baik norma agama, adat, hukum, ilmu dan kebiasaan-kebiasaan yang baik. Agar terwujudnya tujuan itu perlu ditanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, berani mawas diri, beriman dan lain-lain. Hukuman pun sering diterima siswa manakala mereka  melanggar tata tertib yang telah disepakati. Hukuman itu dimaksudkan  sebagai upaya mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku. Sebab, dengan sadar pendidik memegang prinsip bahwa disiplin itu merupakan kunci sukses hari depan.
Teori hukuman  adalah salah satu alat dari sekian banyak alat yang digunakan untuk meningkatkan perilaku yang diinginkan dan mengurangi perilaku yang tidak diinginkan. Dalam memberi hukuman sebaiknya kita perlu memperhatikan frekuensi, durasi dan intensitas pemeberian hukuman.  Hukuman bukan berorientasi pada karakter dan sifat anak yang cenderung tidak tampak melainkan lebih pada perilaku tampak yang bisa diubah, dikurangi dan atau ditingkatkan.
Sekarang pertanyaan mengapa seorang guru menghukum muridnya? Menurut Mamiq Gaza dalam artikelnya yang berjudul Pedoman Pendidikan Tanpa Kekerasan Guru menghukum siswa dengan bijak, beliau menyebutkan faktor-faktor siswa dihukum nyaitu:
  1. Warisan generasi sebelumnya
  2. Tidak tertancapnya tujuan pengembangan siswa
  3. Keterbatasan guru pada ilmu psikologi perkembangan anak
  4. Minimnya kreativitas pendekatan guru
  5. System sekolah
Mamiq gaza juga menyebutkan juga dalam artikel yang sama tentang prosedur cara memberikan hukuman pada anak nyaitu:
  1. Jenis hukuman yang diberikan perlu disepakati di awal bersama anak
  2. Jenis hukuman yang diberikan harus jelas sehingga anak dapat memahami dengan baik konsekuensi kesalahan yang dilakukan.
  3. Hukuman harus dapat terukur sejauh mana efektivitas dan keberhasilannya dalam mengubah perilaku anak.
  4. Hukuman harus disampaikan dengan cara yang menyenangkan, tidak disampaikan dengan cara menakutkan apalagi memunculkan trauma berkepanjangan.
  5. Hukuman tidak berlaku jika ada stimulus diluar control. Artinay siswa melakukan kesalahan karena sesuatau yang tidak ia ketahui sebelumnya atau belum disepakati/belum dipublikasikan di awal.
  6. Hukuman dilaksanakan secara konsisten.
  7. Hukuman segera diberikan jika perilaku yang tidak diinginkan muncul. Penundaan akan berakibat pada biasnya tujuan hukuman yang diberikan.
Menurut Drs. Marijan, tokoh  pendidikan kita Ki Hajar Dewantara  berpesan mengemukakan pendapatnya bahwa dalam memberikan hukuman kepada anak didik, seorang pendidik harus memperhatikan 3 macam aturan:
1.    Hukuman harus selaras  dengan kesalahan. Misalnya, kesalahannya memecah kaca hukumnya mengganti kaca yang pecah  itu  saja. Tidak perlu ada tambahan tempeleng atau hujatan yang menyakitkan hati. Jika datangnya terlambat  5 menit maka pulangnya ditambah 5 menit. Itu namanya  selaras.  Bukan datang terlambat 5 menit kok hukumannya mengintari lapangan sekolah 5 kali misalnya. Relasi apa yang ada di sini ? Itu namanya hukumn penyiksaan.
2.    Hukuman harus adil. Adil harus  berdasarkan atas rasa obyektif, tidak memihak salah satu dan membuang perasaan subyektif. Misalnya siswa yang lain  membersihkan ruangan kelas  kok ada siswa yang hanya duduk – duduk sambil bernyanyi-nyanyi tak ikut  bekerja.  Maka hukumannya supaya ikut bekerja sesuai dengan teman-temannya dengan waktu ditambah  sama dengan keterlambatannya tanpa memandang siswa mana yang melakukannya.
3.    Hukuman harus lekas dijatuhkan. Hal ini bertujuan agar siswa segera paham hubungan dari kesalahannya.  Pendidik pun harus jelas menunjukkan pelanggaran yang diperbuat siswa. Dengan harapan siswa  segera tahu dan sadar mempersiapkan  perbaikannya. Pendidik tidak diperkenankan asal memberi  hukuman sehingga siswa bingung menanggapinya.
Itulah wasiat Ki Hajar Dewantara yang dapat kita digunakan  sebagai pedoman  dan pertimbangan oleh kita sebagai guru / kepala sekolah yang sering mengangkat dirinya berfungsi ganda. Pertama berfungsi sebagai polisi, kemudian jaksa dan sekaligus  sebagai hakim  di sekolahnya. Guru/kepala sekolah memang mempunyai hak dan superioritas yang tinggi terhadap siswanya. Hal ini boleh kita lakukan  asalkan tidak merugikan anak didik. Hal itulah yang menuntut pendidik bersifat bijak , sehingga hukuman tak boleh semena-mena terhadap anak didik.
Psikologis anak perlu  sentuhan yang halus , lentur dan manis sehingga bisa membuat sensivitas perasaannya terasah normal. Hukuman terhadap siswa harus berlandaskan keseimbangan. Apabila masih belum bisa ditolerir dikenakan hukuman skorsing tidak boleh mengikuti kegiatan sekolah. Sedangkan hukuman di strata puncak jika memang sekolah tidak mampu membina lagi, kembalikan kepada orang tuanya.
Dengan demian  hendaknya kita selalu berfikir positif tentang anak. Dengan demikian yang menjadi orientasi adalah perilaku positif anak bukan perilaku yang negative yang selalu kita cari-cari. Sebab perilaku negative cenderung muncul karena kita sendiri yang meransang kemunculannya, semua berasal dari pikiran negative kita tentang anak. Kita harus memiliki konsep utuh akan membawa kemana anak didik kita dengan menggunakan cara apa yang paling tepat.
Selain dari itu harus  meningkatkan diri dengan memperbanyak pengetahuan tentang dampak hukuman dan kekerasan bagi anak di masa depannya dengan berbagai sumber informasi. Yang tak kalah pentingnya menghargai kemampuan dan kelebihan anak. Dengan kata lain tidak hanya memfokuskan perhatian pada kelemahan dan keterbatasan anak tetapi juga memfokuskan diri pada hal-hal yang menyenangkan anak.
Demikian postingan kali ini tentang CARA MENGHUKUM SISWA ALA KI HAJAR DEWANTARA”, semoga dapat bermanfaat dan dapat diterapkan di dalam satuan pendidikan masing-masing. saya ucapkan banyak terima kasih. saya tunggu komentar yang membangun dan dapat menambah artikel diatas lebih baik lagi. Amin...............
By: Abd Hamid,S.Pd